ASURANSI

PAAI Mendesak Dialog Cepat dengan DJP Untuk Kepastian Pajak Agen Asuransi di Indonesia

PAAI Mendesak Dialog Cepat dengan DJP Untuk Kepastian Pajak Agen Asuransi di Indonesia
PAAI Mendesak Dialog Cepat dengan DJP Untuk Kepastian Pajak Agen Asuransi di Indonesia

JAKARTA - Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mengungkapkan keprihatinan mendalam lantaran hingga kini belum terwujud dialog resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai sejumlah masalah perpajakan yang dinilai krusial oleh para agen asuransi di Tanah Air. PAAI menilai persoalan ini bukan sekadar teknis administrasi, tetapi sudah menyentuh aspek kepastian hukum, keberlangsungan profesi agen, hingga dampaknya terhadap literasi dan penetrasi asuransi nasional.

Permintaan Dialog dan Enam Poin Utama yang Akan Dibahas

PAAI telah secara resmi mengajukan permohonan pertemuan dengan Dirjen Pajak untuk membahas enam isu pokok yang dianggap mendesak diselesaikan, namun respons dari DJP hingga saat ini belum juga diterima. Menurut Ketua Umum PAAI, M. Idaham, ketidakjelasan aturan perpajakan membuat interpretasi yang berbeda-beda di lapangan, sehingga menciptakan ketidakpastian bagi para agen. Enam poin yang diajukan meliputi peninjauan kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168, klarifikasi status perpajakan agen asuransi sebagai pekerja lepas tetapi terikat pada satu pemberi kerja, pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa batasan omzet, penyesuaian sistem Core Tax, serta klarifikasi terkait kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan interpretasi PMK 81/2024.

Idaham menekankan pentingnya penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) resmi dengan pemerintah untuk menghindari tafsir yang berbeda-beda dan berlarut-larut yang hanya akan memperburuk situasi bagi agen asuransi. Ia menyatakan, “Kami ingin adanya Focus Group Discussion (FGD) resmi dengan pemerintah agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berlarut-larut.”

Kekhawatiran PAAI atas Dampak Ketidakpastian Pajak

Menurut PAAI, jika masalah perpajakan ini terus berlarut tanpa solusi konkret, potensi dampaknya sangat luas. Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI, Henny Dondocambey, menyampaikan kekhawatirannya bahwa ketidakjelasan aturan dapat menurunkan keberlangsungan profesi agen, meningkatkan beban kepatuhan yang tidak seimbang, serta melemahkan ekosistem perlindungan keuangan masyarakat. Henny mengatakan organisasi akan meningkatkan advokasi kebijakan secara terukur dan memperluas komunikasi kelembagaan untuk mencari solusi terbaik.

Ketidakpastian ini, menurutnya, bisa berdampak pada penurunan literasi dan penetrasi produk asuransi di masyarakat, yang pada akhirnya merugikan tujuan inklusi keuangan nasional. Ia juga mengingatkan bahwa organisasi tetap membuka ruang dialog konstruktif, namun menuntut respons kebijakan yang cepat, jelas, dan adil demi kepastian hukum dan keberlanjutan profesi agen asuransi.

Masukan Teknis dari PAAI terkait Status Agen Asuransi

Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, memberikan gambaran teknis mengenai persoalan yang dihadapi agen di lapangan. Ia menjelaskan bahwa agen asuransi sejatinya merupakan pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan, dan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejatinya telah dipungut oleh perusahaan asuransi. Namun demikian, aturan yang diterapkan saat ini, terutama melalui sistem Core Tax, dianggap tidak fleksibel karena mewajibkan agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar untuk melakukan pembukuan penuh alih-alih menggunakan norma.

Sandy menilai penggunaan pembukuan penuh sebagai syarat pelaporan pada sistem Core Tax justru membuka celah bagi agen untuk mencatat biaya sebesar-besarnya demi pengembangan usaha, yang kemudian berpotensi menimbulkan sengketa perpajakan di masa depan. Hal ini menjadi salah satu alasan PAAI menuntut evaluasi atas perlakuan pajak yang selama ini diterapkan kepada para agen.

Advokasi Sebagai Upaya Menjawab Ketidakpastian

Selama ini PAAI telah berperan aktif dalam berbagai upaya advokasi kebijakan perpajakan yang dinilai tidak mencerminkan realitas profesi agen asuransi. Organisasi ini memperjuangkan berbagai aturan, termasuk pengurangan tarif PPh dari 100 persen menjadi norma 50 persen dan efisiensi PPN dari 10 persen menjadi 1,1 persen melalui mekanisme kontribusi. Namun, upaya tersebut belum diikuti dengan respons yang memadai dari pihak pemerintah, khususnya DJP.

PAAI berharap dialog terbuka dengan DJP dapat menghasilkan harmonisasi kebijakan yang tidak hanya adil dan proporsional, tetapi juga konsisten dan relevan dengan kondisi nyata para agen asuransi di Indonesia. Tanpa kepastian hukum yang jelas, organisasi menilai profesi agen asuransi akan terus menghadapi tantangan signifikan yang bisa menghambat kontribusinya terhadap inklusi dan perlindungan keuangan masyarakat secara keseluruhan.

Harapan PAAI ke Depan

Di tengah tekanan sistem perpajakan dan regulasi yang belum berpihak, PAAI tetap menegaskan komitmennya untuk terus membela kepentingan para agen. Organisasi ini percaya bahwa dialog serta kerja sama dengan pemerintah dan DJP adalah langkah penting untuk menciptakan aturan perpajakan yang lebih adil, praktis, dan mencerminkan kondisi riil profesi agen asuransi. Kepastian hukum, menurut PAAI, adalah fondasi utama agar profesi ini dapat bertahan dan berkembang, mendukung tujuan inklusi keuangan nasional yang lebih luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index