JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka babak baru dalam pengaturan pasar modal Indonesia dengan mengumumkan rencana pemberian notasi atau label khusus untuk perusahaan tercatat (emiten) yang belum memenuhi persyaratan free float minimal 15 persen. Langkah ini merupakan bagian dari upaya regulator untuk memperkuat transparansi pasar dan membantu investor dalam mengambil keputusan investasi yang lebih tepat.
Kebijakan Notasi Khusus: Tujuan dan Manfaat untuk Investor
OJK menyatakan bahwa notasi khusus akan dicantumkan langsung pada kode saham emiten yang masih berada di bawah free float 15 persen. Tujuan utama pemberian notasi ini adalah untuk mempermudah investor, terutama investor ritel, dalam memilah dan mengenali saham mana saja yang sudah memenuhi ketentuan free float dan mana yang belum. Informasi tersebut akan membantu investor memahami tingkat likuiditas dan risiko masing-masing saham sebelum melakukan transaksi di pasar modal.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa notasi ini adalah hal baru yang sangat bermanfaat untuk investor karena memberikan informasi cepat dan jelas tentang status free float suatu emiten. Ia menekankan bahwa semakin besar free float suatu saham, biasanya semakin tinggi pula likuiditasnya, sehingga investor bisa menilai saham dengan lebih akurat.
Masa Transisi Bertahap Menuju 15 Persen Free Float
Pemberlakuan notasi khusus akan sejalan dengan masa transisi yang disiapkan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulasi free float minimal 15 persen akan diterapkan secara bertahap, mencakup dua tahun pertama sejak diberlakukannya aturan baru. Skema transisi dilakukan untuk menghindari gejolak pasar dan memberikan waktu kepada emiten memperbaiki struktur pemegang saham publiknya.
Dalam masa transisi, emiten yang belum memenuhi ketentuan free float akan tetap aktif diperdagangkan di bursa, namun dengan label yang menunjukkan statusnya. Penerapan notasi ini juga dimaksudkan sebagai alat edukasi bagi investor untuk memahami kondisi pasar serta risiko yang melekat pada saham dengan free float rendah.
Exit Policy dan Kepastian Bagi Emiten
Selain memberikan notasi khusus, OJK juga mempersiapkan kebijakan exit policy bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan free float 15 persen setelah masa transisi selesai. Kebijakan ini menjadi bentuk kepastian hukum dan arah yang diberikan regulator terhadap perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia. Dengan adanya exit policy, perusahaan yang gagal memenuhi ketentuan free float bisa menghadapi kemungkinan delisting dari Bursa Efek Indonesia.
Friderica menyampaikan bahwa detail mekanisme exit policy, termasuk proses delisting, akan dijabarkan lebih rinci di kemudian hari oleh OJK bersama BEI. Tujuan disiapkannya exit policy adalah untuk menjaga kredibilitas pasar modal serta memastikan bahwa struktur kepemilikan saham di Indonesia semakin kuat dan sehat.
Dukungan Regulasi Lainnya: Transparansi Data Kepemilikan Saham
Sebagai bagian dari rangkaian reformasi pasar modal, OJK juga telah menerbitkan surat keputusan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan BEI untuk mengimplementasikan penguatan data kepemilikan saham yang lebih rinci. Kebijakan ini mencakup penyajian data kepemilikan di atas 1 persen agar struktur pemegang saham emiten lebih transparan bagi investor.
Penguatan data kepemilikan ini dipandang penting karena selama ini beberapa pelaku pasar menilai bahwa informasi pemegang saham yang kurang detail menjadi salah satu hambatan dalam menilai free float dan risiko investasi suatu saham. Dengan data yang lebih granular, diharapkan investor memiliki gambaran yang lebih akurat tentang struktur kepemilikan emiten di pasar modal Indonesia.
Tantangan dan Gambaran Pasar Modal Indonesia
Aturan free float 15 persen ini menjadi tantangan tersendiri bagi sejumlah emiten yang selama ini memiliki porsi saham publik yang rendah. Berdasarkan data BEI, sejumlah perusahaan tercatat masih berada di bawah ambang minimum free float baru, yang berarti mereka harus mencari strategi seperti penawaran saham tambahan atau restrukturisasi kepemilikan untuk memenuhi ketentuan.
Perubahan aturan ini dilakukan di tengah upaya memperdalam pasar modal Indonesia dan meningkatkan likuiditas perdagangan. Seiring dengan itu, langkah OJK dan BEI dalam meningkatkan transparansi diharapkan dapat meningkatkan minat investor domestik maupun asing, serta memperkuat posisi pasar modal Indonesia di kancah global.
Dengan demikian, kebijakan notasi khusus free float rendah menjadi salah satu titik penting dalam reformasi pasar modal Indonesia. Regulasi ini tidak hanya menjadi alat edukasi bagi investor, tetapi juga sinyal bagi emiten untuk memperbaiki struktur kepemilikan saham demi mendukung likuiditas dan tata kelola pasar modal yang lebih baik.