JAKARTA - Kesepakatan strategis antara Freeport-McMoRan Inc (FCX) dan pemerintah Indonesia menegaskan komitmen bersama dalam pengelolaan sumber daya mineral nasional.
Dalam rangka Indonesia–US Business Summit yang berlangsung di U.S. Chamber of Commerce, Washington, D.C., FCX menandatangani MoU perpanjangan hak operasi PTFI dan pengalihan 12% saham tambahan kepada pemerintah Indonesia tanpa biaya. Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Melalui kesepakatan ini, pemerintah Indonesia memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) secara signifikan tanpa harus membayar harga pasar.
Hal ini menegaskan posisi strategis Indonesia dalam pengelolaan cadangan mineral Grasberg, sekaligus memperkuat kontrol negara atas aset pertambangan penting.
Mekanisme Pengalihan Saham dan Biaya Proporsional
Meski saham 12% akan diberikan gratis, pihak pemerintah harus membayar biaya proporsional yang merefleksikan nilai buku atas investasi yang manfaatnya masih berlangsung setelah 2041.
Artinya, kepemilikan saham baru secara resmi akan dialihkan pada 2041, sedangkan saat ini FCX tetap mempertahankan 48,76% saham PTFI. Selepas 2041, kepemilikan FCX diproyeksikan menjadi sekitar 37%.
Manajemen FCX menjelaskan bahwa “struktur tata kelola dan operasional yang berlaku saat ini, serta ketentuan dalam perjanjian pemegang saham, IUPK [izin usaha pertambangan khusus], dan perjanjian lain yang masih berlaku, akan tetap berjalan selama umur cadangan,” demikian.
Langkah ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjamin kelangsungan operasi pertambangan PTFI hingga seluruh cadangan mineral habis. Investor dan pemerintah mendapat kejelasan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak hingga pasca-2041.
Perpanjangan Hak Operasi PTFI Setelah 2041
Kesepakatan ini juga mencakup perpanjangan hak operasi PTFI selama umur cadangan di wilayah mineral Grasberg, yang menjadikan Indonesia sebagai penentu utama pengelolaan sumber daya emas dan tembaga di lokasi tersebut. Dengan MoU ini, PTFI akan memproses perpanjangan IUPK sesuai ketentuan yang disepakati bersama.
FCX menekankan bahwa perpanjangan IUPK ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan keberlanjutan operasi pertambangan, menjaga produksi, dan memenuhi kewajiban negara.
“Kesepakatan ini memberikan kepastian terhadap pengelolaan cadangan yang tersisa serta kepastian hukum bagi semua pihak,” kata pernyataan manajemen.
Selain aspek legal, perpanjangan hak operasi menjadi signal positif bagi investor global, karena menunjukkan bahwa Indonesia mampu mengelola aset strategis mineral dengan tata kelola yang jelas dan transparan.
Implikasi Strategis bagi Pemerintah dan Industri Pertambangan
Dengan tambahan 12% saham, pemerintah mengamankan posisi lebih kuat dalam keputusan strategis PTFI, termasuk rencana pengembangan tambang, divestasi, dan hilirisasi mineral. Kepemilikan ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk meningkatkan peran negara dalam sektor sumber daya alam.
Selain itu, penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari agenda diplomasi ekonomi Indonesia di AS, sekaligus menjadi indikator kesiapan pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang stabil dan menarik bagi perusahaan global.
Freeport tetap akan mengelola operasi hingga 2041 sesuai perjanjian, sementara pemerintah memiliki kepastian bahwa setelah pengalihan saham, kontrol negara atas aset kritis akan meningkat, mendukung tujuan kedaulatan energi dan mineral nasional.
Konsistensi Operasional dan Kepastian Investasi
Kesepakatan ini menegaskan prinsip konsistensi operasional dan kepastian hukum bagi Freeport maupun Indonesia. Dengan struktur kepemilikan yang jelas, PTFI dapat melanjutkan produksi emas dan tembaga dengan stabilitas jangka panjang, sementara pemerintah memperoleh posisi strategis dalam pengambilan keputusan.
Selain aspek fiskal dan strategis, MoU ini memberikan jaminan investor dan negara terkait manajemen risiko. FCX tetap menjalankan kewajiban operasional sesuai perjanjian saat ini, sementara pemerintah mempersiapkan peralihan saham secara tertib dan terukur pada 2041.
Langkah ini juga menjadi benchmark diplomasi ekonomi Indonesia, menunjukkan bagaimana kerja sama antara perusahaan multinasional dan pemerintah bisa menyeimbangkan kepentingan ekonomi, hukum, dan kedaulatan nasional.
Dengan kepastian ini, Indonesia dapat memanfaatkan momentum untuk mengoptimalkan nilai tambah sumber daya mineral, memperkuat basis industri hilirisasi, dan menjadi pusat pertambangan strategis di Asia Tenggara.