Indonesia Bentuk BUMN Perminas untuk Kelola Mineral Tanah Jarang dan Strategis Nasional

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:26:18 WIB
Indonesia Bentuk BUMN Perminas untuk Kelola Mineral Tanah Jarang dan Strategis Nasional

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru bernama PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) dengan mandat khusus mengelola mineral strategis, terutama logam tanah jarang atau rare earth, yang potensinya sangat besar namun belum tergarap optimal di dalam negeri. Pembentukan entitas ini merupakan bagian dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memperkuat kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya mineral strategis sekaligus meningkatkan peran Indonesia dalam rantai pasok global industri teknologi dan energi bersih.

Latar Belakang Pembentukan Perminas

Langkah pemerintah membentuk Perminas dimulai dari permintaan langsung Presiden agar Danantara membentuk satu entitas khusus yang fokus pada mineral strategis. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pembentukan Perminas “(Pembentukan Perminas) itu arahan dari Pak Presiden. Supaya kita bisa mengelola mineral-mineral kita, terutama mineral-mineral yang strategis. Maka dimintalah Danantara membentuk satu entitas,” kepada media di Wisma Danantara, Jakarta.

Perminas dijadikan sebagai BUMN terpisah di bawah naungan Danantara, berbeda dengan holding BUMN pertambangan yang sudah ada seperti MIND ID. Tujuan utama pembentukan ini adalah menggarap komoditas mineral yang belum tergarap maksimal tetapi memiliki nilai strategis tinggi, seperti logam tanah jarang atau rare earth yang banyak dibutuhkan oleh industri teknologi tinggi dan energi terbarukan.

Fokus Operasional dan Peran Perminas

Perminas difokuskan pada eksplorasi, pengelolaan, dan pengembangan sumber daya mineral tanah jarang atau rare earth di Indonesia. CEO Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan “Perminas itu kan dibentuk beberapa waktu yang lalu, sebetulnya seperti perusahaan-perusahaan lainnya di bidang pertambangan atau lebih tepatnya di mineral. Memang kalau perminas ini peruntukannya untuk (logam) tanah jarang atau rare earth,” saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurut Rosan, fokus ini berbeda dengan MIND ID atau holding BUMN pertambangan yang lebih dulu ada, di mana masing-masing anak usaha MIND ID mengelola komoditas tertentu seperti batu bara, nikel, emas, dan tembaga. Rosan mencontohkan peran perusahaan seperti PT Bukit Asam Tbk yang fokus pada batu bara, PT Vale Indonesia Tbk untuk nikel, hingga PT Aneka Tambang Tbk yang juga menggarap emas dan nikel. Namun, Perminas akan mengambil peran khusus dengan berkonsentrasi pada elemen tanah jarang yang selama ini belum dikelola secara optimal.

Rosan menambahkan bahwa potensi logam tanah jarang di Indonesia sangat besar. “Kita potensinya sangat-sangat besar tapi memang masih jauh dari optimalisasi, jadi kita diminta persiapkan dan kita bekerja sama juga dengan kementerian lainnya,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip dari berbagai sumber. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk tidak hanya mengeksplorasi sumber daya yang ada tetapi juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan pengelolaannya.

Perbedaan Mandat dengan MIND ID

Salah satu poin penting dalam kebijakan pembentukan Perminas adalah perbedaan mandat antara entitas ini dengan MIND ID. Rosan Roeslani menegaskan bahwa meskipun Perminas dan MIND ID sama-sama bergerak di sektor mineral, fokus operasi keduanya berbeda. Dalam konteks ini, Perminas menjadi entitas yang lebih spesifik menangani mineral strategis seperti rare earth, sementara MIND ID tetap berperan sebagai holding dengan portofolio komoditas yang lebih luas.

Perbedaan ini juga mencerminkan strategi pemerintah untuk mendorong spesialisasi dalam pengelolaan sumber daya alam, sehingga setiap BUMN memiliki peran dan fokus yang jelas dalam kontribusinya terhadap ekonomi nasional. Perminas diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam pengelolaan dan pengembangan mineral strategis yang sangat penting terutama untuk industri masa depan seperti kendaraan listrik, elektronik canggih, energi terbarukan, serta teknologi tinggi lainnya yang membutuhkan bahan baku rare earth.

Tantangan dan Harapan Kebijakan

Meski langkah ini dinilai strategis, pembentukan Perminas juga menghadirkan beberapa tantangan. Beberapa pihak mempertanyakan kejelasan hukum, desain kebijakan, dan peta peran Perminas dibandingkan BUMN lain agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di kemudian hari. Anggota Komisi XII DPR bahkan sempat menyampaikan perlunya penjelasan rinci mengenai skema hukum alih kelola aset tambang dan pembagian tugas yang jelas antara Perminas dan MIND ID agar tata kelola mineral strategis di Indonesia lebih transparan dan efisien.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan bahwa Perminas akan mendapatkan tugas untuk mengelola tambang-tambang mineral strategis yang telah diidentifikasi, termasuk logam tanah jarang dan komoditas lainnya yang dinilai penting bagi ketahanan industri nasional. Hal ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam pasar global sekaligus mendukung kemandirian industri domestik.

Potensi Global dan Integrasi Rantai Nilai

Perminas tidak hanya berperan dalam pengelolaan sumber daya dalam negeri tetapi juga mulai menjajaki kemitraan internasional untuk memperkuat rantai nilai mineral strategis. Salah satu bentuk inisiatif ini tercermin dari kerja sama dengan perusahaan asing dalam menggali potensi niobium dan rare earth di luar negeri, yang sekaligus memperluas jaringan dan akses Indonesia terhadap sumber daya mineral strategis global.

Dengan demikian, pendirian Perminas diharapkan tidak hanya memperkuat kedaulatan nasional atas sumber daya mineral tetapi juga mendorong Indonesia untuk mengambil peran lebih signifikan dalam rantai pasok bahan baku strategis dunia, khususnya di era teknologi canggih dan energi bersih yang semakin berkembang pesat.

Terkini